Makalah Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Kata Pengantar
Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT, serta shalawat dan salam senantiasa
terlimpah kepada nabi Muhammad SAW beserta para keluarga dan para sahabatnya.
Makalah ini disusun berdasarkan hasil diskusi tentang Ancaman Ketahanan
Nasional dengan Penggunaan Internet di zaman yang pesat akan teknologi ini.
Kehadiran globalisasi membawa pengaruh bagi kehidupan suatu bangsa.
Pengaruh globalisasi dirasakan berbagai aspek kehidupan seperti kehidupan
politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya, pertahanan budaya, pertahanan
keamanan dan lain – lain yang mempengaruhi nilai nasional bangsa.
Akhir kata semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita maupun masyarakat.
Darangdan, Desember 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
.....................................................................................
DAFTAR ISI .....................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
...............................................................
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi dan Prinsip-Prinsip Demokrasi .................
B. Bentuk-Bentuk Demokrasi
...........................................................
C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
...........................................
D. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia............................
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
...................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini
sudah demokrasi? Pertanyaan ini selalu menghinggapi bangsa Indonesia ketika
kita bicara istilah demokrasi. Ada pandangan produk dan atribut yang berkaitan
dengan demokrasi sebagai produk luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak
memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat
bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara,
provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini
demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari
demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia
mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa.
Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh.
Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat
sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang
komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan
persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia
harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Prinsip-Prinsip Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan
“kratein” yang berarti memerintah atau “kratos”.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi,
misalnya : John Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari
Perancis), dan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln.
Menurut John Locke ada dua asas terbentuknya negara. Pertama,
pactum unionis yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Kedua,
pactum suvjektionis, yaitu perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham Lincoln
berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the
people). Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
a. Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari
berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari
pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan
"soko guru demokrasi".Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
8. Proses hukum yang wajar;
B. Bentuk-Bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan
1. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat
memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem
ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan
sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang
terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya
demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus
diselesaikan,
seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini
menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan
mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain
itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat
modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan
politik negara.
2. Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaluipemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil
keputusan bagi mereka.
C. Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
c. Kebebasan yang bertanggung jawab.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periode, yaitu:
1) Pelaksanaan demokrasi pada
masa revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950,
Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia.
Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu
disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan
:
• Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP
berubah
menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang
Pembentukan
Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang
perubahan
sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
2) Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a)
Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi liberal
yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala
Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen,
akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai
politik
• Landasan sosial
ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya
konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan
konstituante
• Kembali ke UUD 1945
tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan
DPAS
b) Masa demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
Pengertian demokrasi
terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan
musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional
yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran
partai politik
3. Berkembangnya
pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan
presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok
Timur)Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh
PKI.
c) Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi
orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru
bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen.
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang
melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan
Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian
perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde
Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden
Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
d) Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998 – sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas
dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden
dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
D. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia
No.
|
Penyelenggaraan
Pemerintahan
|
|
1.
|
Sistem
Pemerintahan
|
sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak
menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias
Politica), dan menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power)
|
2.
|
Pokok-pokok
Sistem Pemerintahan
|
a. Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas
b. Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah
presidensial.
c. Kepala
negara dan kepala pemerintahan adalah presiden.
d. Presiden
dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun
pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung
oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
e. Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,
yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah
Konstitusi dan Komisi Yudisial.
|
BAB III
KESIMPULAN
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh
rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi
rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya
organisasi Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan
spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas
masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut
demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh
nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila
terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali.
Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil
presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik
rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang
selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar